Upaya Pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Batumandi dalam Menciptakan Keharmonisan Rumah Tangga Pasangan Beda Usia Jauh
Abstract
Abstract
Age difference marriage is a social phenomenon that has calculations and exceptions that occur for an aged man or vice versa. Marriage with too much age difference is sometimes the cause of failed marriages in the household, because there is no equality or equality between husband and wife. There are several areas in Batumandi District where people marry at different ages. The age difference for couples who have long-distance marriages reaches 10-30 years, in which the husband's age is more mature than his wife's age. The formulation of the problem in this study is the background of the marriage of couples with a large age difference in Batumandi District and the efforts of employees of the Batumandi District Office of Religious Affairs in creating harmony in the household of the couple with a large age difference. The objectives to be achieved in this research are to find out the background of the marriage of couples with large age differences in Batumandi District, as well as the efforts of employees of the Batumandi District Office of Religious Affairs in creating harmonious households for couples with large age differences. This research method is of a qualitative type which is located in the Batumandi District Office of Religious Affairs. The subjects in this study were the Heads of the Office of Religious Affairs or Marriage Registrars, Religious Counselors, Penghulu, and Marriage Administration Staff in the Religious Affairs Office of Batumandi District. While the object is the efforts of the Batumandi Religious Affairs Office to create harmony in the household of couples with a large age difference. Data collection techniques using observation, interviews, and documentaries. And data processing and analysis techniques with data reduction processes, data display and data verification. This research procedure has several stages, namely the planning, preparation, implementation and report preparation stages. The results of this study indicate that there are several factors behind the marriage of couples with a large age difference in Batumandi District, namely parental or family factors, economy, education, self-will, environment and work focus factors. The efforts of employees of the Batumandi District Religious Affairs Office in creating harmonious households for couples with a large age difference, namely the age approach, premarital guidance, counseling and marriage coaching by BP4, routine counseling, and providing counseling to families who are less harmonious. Guidance is given by direct methods between coaches and participants, namely by lecture, discussion and question and answer methods. Coaching carried out by employees of the Batumandi District Religious Affairs Office was carried out in 2 ways, namely individual coaching and group coaching.
Keywords: Effort, Harmony, Distinguished Age Couples
Abstrak
Perkawinan beda usia merupakan sebuah fenomental sosial yang memiliki perhitungan dan pengecualian yang terjadi pada seseorang lelaki yang telah berumur atau sebaliknya. Perkawinan beda usia terlampau jauh terkadang menjadi penyebab gagalnya pernikahan dalam rumah tangga, karena tidak adanya kesamaan atau kesetaraan di antara suami dan istri. Terdapat beberapa daerah di Kecamatan Batumandi yang masyarakatnya menikah beda usia jauh. Perbedaan usia pada pasangan yang melakukan pernikahan beda usia jauh tersebut mencapai 10-30 tahun, yang mana pada pernikahan ini usia suami terpaut lebih dewasa dari usia istrinya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah latar belakang terjadinya pernikahan pasangan yang beda usia jauh di Kecamatan Batumandi dan upaya pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Batumandi dalam menciptakan keharmonisan rumah tangga pasangan yang beda usia jauh tersebut. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui latar belakang terjadinya pernikahan pasangan yang beda usia jauh di Kecamatan Batumandi, serta upaya pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Batumandi dalam menciptakan keharmonisan rumah tangga pasangan yang beda usia jauh. Metode Penelitian ini yaitu berjenis kualitatif yang berlokasi di Kantor Urusan Agama Kecamatan Batumandi. Subjek dalam penelitian ini adalah Kepala Kantor Urusan Agama atau Pegawai Pencatat Nikah, Penyuluh Agama, Penghulu, dan Staf Administrasi Nikah yang ada di Kantor Urusan Agama Kecamatan Batumandi. Sedangkan objeknya adalah upaya Kantor Urusan Agama Batumandi dalam menciptakan keharmonisan rumah tangga pasangan beda usia jauh. Teknik pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumenter. Dan teknik pengolahan dan analisis data dengan proses reduksi data, display data dan verifikasi data. Prosedur Penelitian ini dengan beberapa tahapan yaitu tahapan perencanaan, persiapan, pelaksanaan dan tahap penyusunan laporan. Hasil penelitian ini menunjukkan terdapat beberapa faktor yang melatarbelakangi terjadinya pernikahan pasangan yang beda usia jauh di Kecamatan Batumandi yaitu faktor orang tua atau keluarga, ekonomi, pendidikan, kemauan sendiri, lingkungan dan faktor fokus bekerja. Upaya pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Batumandi dalam menciptakan keharmonisan rumah tangga pasangan yang beda usia jauh yaitu dengan pendekatan usia, bimbingan pranikah, penasehatan dan pembinaan perkawinan oleh BP4, penyuluhan rutin, dan memberikan bimbingan konseling kepada keluarga yang kurang harmonis. Pembinaan diberikan dengan metode langsung antara pembina dan peserta yaitu dengan metode ceramah, diskusi dan metode tanya jawab. Pembinaan yang dilakukan oleh pegawai Kantor Urusan Agama Kecamatan Batumandi dilakukan dengan 2 cara yaitu pembinaan secara individual dan pembinaan secara kelompok.
Kata Kunci: Upaya, Keharmonisan, Pasangan Beda Usia Jauh
References
Abdul Rahman Ghazaly, Fiqih Munakahat, Jakarta, Prenadamedia Group, 2019.
Achmad Fanani, Sifat Nikah Nabi, Yogyakarta, Lamafa Publika, 2014.
Cintami Farmawati, Keharmonisan Keluarga Pascakrisis, (tt. NEM, 2022), hlm. 15.
Ferizal, Sejarah Lahirnya Puskesmas, ASN, BKN, Kementerian PANRB, KORPRI, KUA dan Akreditasi Puskesmas, jawa Barat, CV Jejak, Anggota IKAPI, 2022.
Rasidah, Skripsi, “Hubungan Keharmonisan Keluarga dengan Kenakalan pada Remaja SMA Negeri 1 Terangun” Medan, Universitas Medan Area, 2018.
Sa’adatul Ashfiya, Skripsi, “Upaya Pasangan Beda Usia Jauh dalam Menciptakan Keharmonisan Rumah Tangga” Malang, UIN Maulana Malik Ibrahim, 2021.
Sa’adatul Ashfiya, Skripsi, “Upaya Pasangan Beda Usia Jauh dalam Menciptakan Keharmonisan Rumah Tangga” Malang, UIN Maulana Malik Ibrahim, 2021.
Sani, dkk., “Learn Quran Tafsir”, https://tafsir.learn-quran.co/id/surat-24-an-nur/ayat-32.
Seri Pustaka Yustisia, Kompilasi Hukum Islam, Yogyakarta, Pustaka Widyatama, 2006.
Sitti Fatimah dan Nashar, Perbedaan Usia Pasangan Suami Istri dan Relevansinya pada Keharmonisan Rumah Tangga, Pamekasan, Duta Media Publishing, 2021.
Taufik Hidayat, Skripsi, “Peranan Kantor Urusan Agama dalam Membangun Keluarga Sakinah di Kelurahan Boting Kecamatan Wara Kota Palopo” Makassar, UIN Alauddin, 2017.
Ummu Azzam, Walimah cinta, Jakarta Selatan, Qultum Media, 2012.
Yoga Hadi Putra, dkk., Merawat Keharmonian Masyarakat Lokal, Jawa Timur, Uwais Inspirasi Indonesia, 2022.
Yusuf Hidayat, Panduan Pernikahan Islami: Berdasarkan Al-Qur’an, Al-Hadits, dan Medis, Bogor, Guepedia, 2019.







